Kontributor Utama : Dr. Nadya Regina Permata
Bank mata menerima laporan dari rumah sakit, keluarga atau pihak ketiga lainnya mengenai seseorang yang telah meninggal dan memenuhi kriteria awal sebagai donor atau telah mendaftarkan diri menjadi calon donor kornea semasa hidupnya. Bank mata memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menghubungi keluarga terdekat, memperoleh izin, serta mengambil jaringan kornea. Seluruh proses ini umumnya harus diselesaikan dalam waktu 6-24 jam setelah kematian.
Jika individu yang meninggal telah terdaftar sebagai calon donor kornea, bank mata dapat meminta persetujuan kembali kepaga pihak keluarga pendonor. Bank mata juga akan melakukan wawancara dengan keluarga guna memperoleh riwayat medis dan sosial dari calon donor. Informasi ini digunakan untuk menentukan kelayakan donor. Selain itu, bank mata akan meninjau rekam medis dari rumah sakit, dengan memperhatikan penyebab kematian, obat-obatan yang diberikan sebelum meninggal, serta kondisi kematiannya.
Informasi demografis serta riwayat medis yang mendetail dikumpulkan mengenai donor, termasuk:
Jaringan dari pasien yang memiliki faktor risiko, gejala klinis, atau bukti fisik penyakit menular yang relevan serta perilaku berisiko tinggi terhadap penyakit tersebut mungkin tidak layak untuk transplantasi. Beberapa kontraindikasi yang dapat menghalangi penggunaan kornea donor meliputi:
Sejauh ini, beberapa penyakit telah terbukti dapat menular melalui transplantasi kornea, antara lain: rabies, CJD, Hepatitis B, Herpes Simplex Virus, Cytomegalovirus (CMV), berbagai jenis kanker (adenokarsinoma, retinoblastoma, melanoma, karsinoma lobular), Acanthamoeba, serta infeksi bakteri pada mata.
Donor yang terkonfirmasi positif COVID-19 sering kali tidak memenuhi syarat sebagai donor kornea. Meskipun demikian, bukti mengenai kemungkinan penularan COVID-19 melalui transplantasi kornea masih terbatas dan belum dapat disimpulkan secara pasti.
Jika tidak ada faktor medis yang secara langsung menghalangi donasi, teknisi bank mata akan pergi ke lokasi donor (biasanya rumah sakit atau kamar jenazah) untuk mengambil jaringan kornea. Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan fisik donor. Proses ini membantu menyusun profil donor serta mendeteksi tanda-tanda penyakit menular atau faktor risiko tertentu, seperti penggunaan narkoba suntik. Selain itu, teknisi juga mengambil sampel darah untuk diuji terhadap HIV, Hepatitis, Sifilis, dan penyakit lain yang dapat menular melalui darah.
Teknisi yang telah terlatih khusus akan menilai kondisi kornea menggunakan mikroskop guna mendeteksi adanya kerusakan atau kelainan, serta memastikan bahwa jaringan memenuhi standar untuk transplantasi. Hasil evaluasi ini, bersama dengan rekam medis donor, kemudian ditinjau oleh direktur medis bank mata atau pihak yang ditunjuk untuk menentukan kelayakan akhir donor.
Beberapa teknik lain yang digunakan dalam evaluasi kornea meliputi:
Jika jaringan kornea dinyatakan layak untuk transplantasi, jaringan tersebut dikemas dengan es agar tetap berada pada suhu 2-8°C tanpa membeku. Setiap kornea diberi nomor identifikasi unik sehingga bank mata dapat melacak perjalanan jaringan dari donor hingga penerima. Sesuai pedoman FDA, kornea hanya dapat diawetkan dalam larutan khusus selama maksimal 14 hari. Larutan ini mengandung kondroitin sulfat, antioksidan, sumber energi, dan nutrisi untuk menjaga viabilitas jaringan. Kornea kemudian diawetkan menggunakan kultur organ atau kriopreservasi, agar sel endotel tetap berfungsi hingga waktu transplantasi.
Tag: Donor Kornea Bank Mata Lions Eye Bank Jakarta Bank Mata Indonesia Transplantasi Kornea